Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
Pendidikan / Article

Zakat Tabungan , Bagaimana Menghitungnya?

Editor
Editor
calendar_today Mar 28, 2025
schedule 1 tahun
6f7c53c23fc1fbf1.jpg

Uang simpanan atau tabungan juga termasuk ke dalam zakat maal yang terkena wajib zakat bagi seorang muslim ya, Sahabat. Sebab itu dikenakan zakat tabungan atasnya.

Dalil zakat tabungan berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini, “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhari)

Zakat Tabungan yang dikeluarkan adalah jumlah saldo akhir yang telah mencapai nishab emas senilai 85 gr dan telah disimpan selama 1 tahun atau haul.

Apabila Sahabat menabung di bank konvensional, maka sisihkan terlebih dulu bunga banknya sebelum menunaikan zakat tabungan. Sebab, bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Jika menyimpannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakat karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Berikut cara menghitungnya:

Nafisa bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp 12.500.000/bulan. Ia baru membuka rekening di bank dan menabung sebesar Rp 10.000.000 sejak bulan Januari hingga akhir tahun.

-Nisab zakat maal setara 85 gr emas, 85 gr x Rp900.000 (relatif) Rp76.500.000
-Rumus zakat = (2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun)
-Penghitungan zakatnya; 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

Uang simpanan Nafisa sudah melebih nishab dan haul, sehingga wajib membayar zakat maal. Namun karena Nafisa menabung di bank konvesional, maka total tabungannya harus dikurangi dulu bunga. Anggaplah bunga bank itu adalah 0.72%.

Maka, Rp120.000.000 – 0.72% = Rp119.136.000

Penghitungan zakatnya adalah Rp119.136.000 x 2,5% = Rp2.978.400

Maka, zakat yang harus ditunaikan Nafisa sebesar Rp2.978.400

Yuk Tunaikan Zakatmu!

Tunaikan kewajiban zakatmu hanya di Sinergi Foundation, lembaga yang amanah dan profesional dalam mengelola dana umat muslim.

Zakatmu akan disalurkan untuk berbagai program, seperti pemberdayaan nelayan, pemberdayaan petani, juga santunan untuk janda, keluarga anak berkebutuhan khusus, dan lain-lain.

Belum menunaikan zakat maal? Yuk, konsultasi dengan Sinergi Consultant kami. Hubungi Kami di Whatsapp/SMS/Phone 081 321 200 100. Atau bisa langsung KLIK DI SINI untuk zakat

Recommended For You

Berikut Profil Dosen Berprestasi Al Ma'soem Yang Memiliki Kompetensi Akademik Dan Pengalaman Praktisi Luar Biasa Pendidikan

Berikut Profil Dosen Berprestasi Al Ma'soem Yang Memiliki Kompetensi Akademik Dan Pengalaman Praktisi Luar Biasa

Feb 21, 2026
Bimbel Online Sebagai Solusi Persiapan Seleksi Masuk UI Program Ekstensi Pendidikan

Bimbel Online Sebagai Solusi Persiapan Seleksi Masuk UI Program Ekstensi

Mar 02, 2025
Membentuk Opini Publik yang Sehat di Era Digital Pendidikan

Membentuk Opini Publik yang Sehat di Era Digital

Feb 23, 2025